Komisi VI Pertanyakan Ketidakhadiran Dirut PT Pelindo II
Komisi VI mempertanyakan ketidakhadiran Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Jose Linoyang sudah dua kali berturut-turut diundang rapat secara resmi, namun tidak pernah hadir. Dalam rapat tersebut, Komisi VI tidak mau menerima jawaban apa pun baik lisan maupun tertulis dari PT. Pelinda II, karena dirutnya tidak hadir. Ini tentu saja menyangkut penghormatan terhadap lembaga negara.
Bahkan, Perwakilan dari PT. Pelindo II diminta untuk tidak mengikuti rapat saat itu, Senin (1/4). Atas ketidakhadiran Dirut PT. Pelindo II, Komisi VI meminta bukti dan klarifikasi atas ketidakhadirannya tersebut. Dan mengagendakan rapat khusus dengan PT. Pelindo II. Seperti diketahui, Dirut PT. Pelindo II tidak hadir dalam agenda rapat tanggal 7 Maret 2013 dan 1 April 2013.
Anggota Komisi VI Ferarri Roemawi sempat menginterupsi rapat untuk meminta penjelasan ketidakhadiran Dirut PT. Pelindo II itu. Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima (F-PDI Perjuangan) yang memimpin rapat didampingi Airlangga Hartarto (F-PG) mempertanyakan ketidakhadiran ini. Pihak Pelindo II hanya menjawab sang Dirut sedang bertugas ke luar negeri. Beberapa anggota Komisi VI lainnya juga mempertanyakan dan mengusulkan agar PT. Pelindo II tidak diikutsertakan dalam rapat.
Sementara itu dalam catatan akhir dan kesimpulan rapat, Komisi VI meminta Kementerian BUMN agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai Peraturan Presiden No.24/2010. Ini menjadi catatan penting di akhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang juga dihadiri Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN dinilai belum sepenuhnya menjalankan TUPOKSI (tugas pokok dan fungsi) yang diamantkan PP No.24/2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. (mh,vi)/foto:iwan armanias/parle.